Minggu, 05 April 2015

POLEMIK TENAGA KERJA WANITA



POLEMIK TENAGA KERJA WANITA


Tenaga Kerja Wanita adalah orang yang mampu melaksanakan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969 pasal 1 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja. GBHN 1988 dalam bidang peranan wanita dalam pembangunan bangsa, baik sebagai warga Negara maupun sebagai sumber instansi bagi pembangunan memiliki hak , kewajiban dan kesempatan yang sama dengan pria di segala bidang kehidupan bangsa dalam setiap kegiatan pembangunan.
  Masalah tenaga kerja wanita senantiasa memperoleh perhatian secara khusus dari para pengamat;  hal ini di-sebabkan karena kompleksnya problematika yang dihadapi oleh tenaga kerja wanita itu sendiri, baik dalam kaitannya dengan pengembangan potensi pribadinya maupun dalam kaitannya dengan perikehidupan berkeluarga dan sekaligus bermasyarakat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa “Setiap warga Negara Republik Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian”. Namun pada kenyataannya lowongan kerja di dalam negeri sangat terbatas sehinga menyebabkan banyak Tenaga Kerja Indonesia baik pria maupun wanita pergi mencari pekerjaan ke Luar Negeri. Berbagai tindak kekerasan dan penderitaan yang menimpa pekerja migran baik selama proses rekrutmen, pemberangkatan, maupun selama bekerja di luar negeri.
Kehadiran tenaga kerja wanita benar-benar telah mendapatkan sambutan "welcome" dari  masyarakat; ternyata keadaan ini telah menimbulkan kecenderungan baru, yaitu makin banyaknya tenaga kerja wanita Indonesia yang mengadu untung di manca negara.  Adapun faktor-faktor yang menyebabkan mereka memilih manca negara sebagai lahan pekerjaannya  dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian; yaitu faktor intrinsik dan faktor ekstrinsik.
Salah satu tolok ukur kemajuan suatu negara ialah kemajuan kaum wanitanya  yang ditandai dengan meningkat-nya kemandirian kaum wanita tersebut. Meningkatnya kemandirian kaum wanita tersebut secara intrinsik menimbulkan dorongan untuk lebih memerankan dirinya dalam upaya mengangkat harkat-martabat diri beserta keluarganya. Bekerja di manca negara sebenarnya merupakan salah satu ekspresi dari upaya untuk mengangkat harkat-martabat diri                                                         beserta keluarganya tersebut.
Secara kasualistik memang banyak kaum wanita yang ingin mengangkat harkat-martabat diri dan keluarganya dengan bekerja di manca negara,  tetapi karena kebijakan ini mengandung risiko tinggi maka yang terjadi justru sebaliknya; mereka mengalami peristiwa-peristiwa cultural yang justru dapat menurunkan harkat-martabat diri dan keluarganya, misalnya saja perkosaan, "permauan", penye-lewengan, dan sebagainya. Itulah faktor intrinsik telah yang menyebabkan kaum wanita Indonesia berprofesi sebagai tenaga kerja di manca negara.
       Sementara itu faktor ekstrinsik dapat dikategori-kan menjadi beberapa bagian berikut ini.
1.      Relatif tingginya tingkat pengangguran di Indonesia menyebabkan kaum wanita ingin membuat "terobosan" baru dengan bekerja di manca negara. 
2.      Relatif rendahnya pendapatan/penghasilan keluarga di satu pihak dan belum idealnya jumlah anggota keluarga pada pihak yang lain telah menyebabkan kaum wanita ingin memanfaatkan kemampuan profesinya secara maksimal.
3.      Rasio jenis kelamin (RJK)  yang masih relatif rendah pada beberapa daerah di Indonesia secara tak langsung telah menantang kaum wanita untuk menunjukkan eksistensi serta mengembangkan potensi dan prestasinya de-ngan bekerja pada berbagai sektor kerja, khususnya di manca negara.
4.      Standard upah di negara kita yang relatif rendah, sementara  di berbagai manca negara yang relatif tinggi telah membuat sebagian wanita Indonesia sangat tertarik untuk memanfaatkannya.

TENAGA KERJA WANITA DAN PERMASALAHAN
Kemiskinan erat kaitannya dengan pendapatan suatu keluarga untuk mencukupi kebutuhan dasar hidupnya. Pendapatan tersebut diperoleh melalui kerja, baik di sektor formal maupun informal. Dengan kondisi seperti ini Banyak perempuan yang menguatkan diri meninggalkan keluarga dan kampung halaman untuk bekerja ke luar negeri dengan tawaran gaji yang lumayan besar bagi mereka yang berpendidikan rendah.

Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang bekerja di luar negeri  adalah masalah aktual yang seakan tak pernah berhenti dibahas. Sepanjang tahun pemerintah Indonesia selalu dipusingkan dengan permasalahan TKW. Sepanjang tahun pula, pemerintah harus cek-cok dengan Negara pengimpor TKW karena kasus-kasus kekerasan dan pedeportasian para tenaga kerja kita. Dan sepanjang tahun pula, tak ada solusi dan kebijakan yang tepat sasaran dan mampu mengatasi permasalahan TKW ini. Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah menuai protes dari banyak kalangan aktivis perempuan, akademisi dan pemerhati TKW. Sehingga seolah kebijakan yang sudah ada mengambang begitu saja tanpa tindak lanjut, sementara nasib para TKW semakin tragis dan terkesan dibiarkan.
Fenomena banyaknya para Tenaga Kerja Wanita (TKW) menunjukkan bahwa permasalahan kemiskinan ini demikian kronisnya. Terbatasnya lahan pekerjaan bagi perempuan di Indonesia menjadikan mereka lebih memilih untuk bekerja di luar negeri dengan asumsi mereka hanya ingin mendapatkan pekerjaan dan penghasilan lebih daripada yang mereka terima di negeri sendiri. Dan setelah mereka bekerja di luar negeri yang mereka temui justru kekerasan, penyiksaan, pelecehan, pendeportasian dan diskriminasi yang tiada henti.
Nasib TKW di luar negeri tidak selalu sama. Bagi TKW yang berhasil, sanak keluarga dapat merasakan kebahagiaannya. Namun, tidak sedikit jumlah TKW bernasib mengenaskan ketika harus kembali dan diterima keluarga di tanah air. Jika jenazahnya dapat dipulangkan ke tanah air,  kondisi fisik cedera atau lumpuh. Bahkan ada juga diantara  mereka yang menderita gangguan mental berat (mental disorder). Penganiayaan dan pelecehan seksual yang dilakukan majikan atau oknum agen kerja menjadi penyebabnya fakta buruk TKW di luar negeri.
Penempatan TKW ke luar negeri juga mempunyai efek negatif dengan adanya kasus kekerasan fisik/psikis yang menimpa TKW baik sebelum, selama bekerja, maupun pada saat pulang ke daerah asal. Mencuatnya masalah TKW yang bekerja di luar negeri semakin menambah beban persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Antara lain mengenai ketidakadilan dalam perlakuan pengiriman tenaga kerja oleh perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PPJTKI), penempatan yang tidak sesuai standar gaji yang rendah karena tidak sesuai kontrak kerja yang disepakati, kekerasan oleh pengguna tenaga kerja, pelecehan seksual, tenaga kerja yang illegal (illegal worker).
Ada beberapa penyebab terjadinya ketidakamanan yang diderita oleh para TKW, khususnya para Pembantu Rumah Tangga yaitu:
1.      Tingkat pendidikan TKW di luar negeri untuk sektor PRT yang rendah. Kondisi ini kurang memberikan daya tawar (bargaining position) yang tinggi terhadap majikan di luar negeri yang akan mempekerjakannya. Keterbatasan pengetahuan tersebut meliputi tata kerja dan budaya masyarakat setempat. Tingkat pendidikan juga berpengaruh terhadap penguasaan bahasa, akses informasi teknologi dan budaya tempat TKW bekerja. Sebagai TKW, bukan hanya bermodal skill atau keahlian teknis semata tetapi juga pemahaman terhadap budaya masyarakat tempat mereka bekerja. Karena kualitas tenaga kerja dan pendidikan selalu memiliki keterkaitan. Sinergisme tersebut bagi TKW, khususnya yang bekerja di luar negeri masih kurang.
2.      Perilaku pengguna tenaga kerja yang kurang menghargai dan menghormati hak-hak pekerjanya. Karakter keluarga atau majikan yang keras acapkali menjadi sebab terjadinya kasus kekerasan. Hal ini terjadi karena perbedaan budaya, ritme atau suasana kerja yang ada di Negara tempat TKW bekerja. Posisi TKW yang sangat lemah, tidak memiliki keahlian yang memadai, sehingga mereka hanya bekerja dan dibayar.
3.      Regulasi atau peraturan pemerintah yang kurang berpihak pada TKW di luar negeri, khususnya sektor PRT.

PERLINDUNGAN HUKUM
Tenaga Kerja Indonesia pada saat ini, umumnya sebagian besar merupakan seorang wanita. Mereka berusaha mencari pekerjaan dengan gaji yang besar untuk dapat menghidupi keluarga dan dirinya dengan menjadi tenaga buruh dan pembantu rumah tangga. Tapi pada kenyataannya masih banyak terjadi penyimpangan bersifat prosedural yang telah ditentukan pemerintah maupun akibat minimnya perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia.
Berdasarkan latar belakang, maka perlu dikaji permasalahan mengenai tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh Tenaga Kerja Wanita terhadap pelaku kekerasan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Diluar Negeri dan bagaimana upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam menanggulangi masalah tindak pidana kekerasan dan memberikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Wanita ditinjau dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Diluar Negeri.
Perbuatan yang dilakukan oleh majikan atau tersangka merupakan suatu tindak pidana penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan hidup seseorang sesuai dengan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dihubungkan dengan Undang–Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Diluar Negeri, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada Tenaga Kerja Indonesia khususnya Tenaga Kerja Wanita yang sering mengalami perlakuan tidak wajar diluar negeri.
Sementara itu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan merupakan salah satu solusi dalam perlindungan buruh maupun majikan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perlindungan buruh diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 67-101 meliputi perlindungan buruh penyandang cacat, anak, perempuan, waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan dan kesejahteraan. Dengan demikian,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sangat berarti dalam mengatur hak dan kewajiban bagi para tenaga kerja maupun para pengusaha di dalam melaksanakan suatu mekanisme proses produksi.
             Tidak kalah pentingnya adalah perlindungan tenaga kerja yang bertujuan agar bisa
menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi. Hal ini merupakan esensi dari disusunnya undang-undang ketenagakerjaan yaitu mewujudkan kesejahteraan para pekerja/buruh yang akan berimbas terhadap kemajuan dunia usaha di Indonesia.
Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menyebutkan bahwa Perlindungan TKI yaitu Segala upaya untuk melindungi kepentingan calon Tenaga Kerja Indonesia dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja. Dengan demikian, seluruh TKI yang bekerja di Iuar negeri wajib mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah, karena telah termuat dalam Undang-Undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Dimulai dengan adanya faktor pendorong adanya program penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) seperti di Arab Saudi kemudian muncul kasus – kasus pelanggaran HAM yang dialami oleh para TKW.  Berdasarkan fakta bahwa TKW merupakan aset nasional yang mendatangkan devisa negara, maka upaya pemerintah untuk melindungi TKW harus semakin meningkat. Berdasarkan identifikasi kasus-kasus yang menimpa TKW di Arab Saudi, penanganan pemerintah dalam mengatasi masalah penempatan dan perlindungan TKW di Arab Saudi terlambat. Identifikasi kasus yang terlambat juga akan menyebabkan keterlambatan pemerintah Indonesia dalam menangani masalah penempatan dan perlindungan TKW.
Dengan menggunakan konsep koordinasi perlindungan terhadap migrant worker, urgensi hukum ketenagakerjaan internasional, dan hubungan bilateral khusus; dapat diketahui bahwa penyebab keterlambatan pemerintah dalam menangani masalah penempatan dan perlindungan TKW di Arab Saudi adalah karena penyebab internal dan penyebab eksternal. Penyebab internal adalah kurangnya koordinasi antara instansi terkait yaitu pemerintah dengan pihak swasta dan lemahnya payung hukum perlindungan terhadap TKW. Penyebab eksternal adalah belum adanya hubungan bilateral khusus antara Indonesia dengan Arab Saudi melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang berisi tentang perlindungan TKI di Arab Saudi.
Hukum yang tidak melalui proses pengadilan yang terbuka, cenderung akan menghasilkan keputusan yang salah. Ada keganjalan proses pengadilan yang dilakukan oleh pengadilan Arab Saudi, salah satu kasus yang menimpa seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia setelah dinyatakan bersalah membunuh majikan perempuannya.
Persoalan lain bukan hanya pada hukuman mati yang dialami TKW Indonesia , akan tetapi persoalan lain juga adalah banyak korban tenaga kerja Indonesia belum mendapat perhatian yang serius oleh pemerintah Indonesia maupun pemerintah Arab Saudi. Sebagaimana kita tahu bahwa proses pengadilan kurang transparan dan kadang–kadang mengagetkan sehingga proses pengadilanpun kurang memperhatikan rasa keadilan baik buat korban, keluarga korban maupun buat rakyat Indonesia . Dengan kasus ini, seharusnya pemerintah Arab Saudi memberi tahu tentang kasus yang menimpa para TKW Indonesia terhadap perwakilan pemerintah Indonesia di Arab Saudi, sehingga pemerintah melalui KBRI bisa memberikan bantuan hukum, kalau tidak maka proses pengadilan itu adalah salah dan keputusanpun salah, karena setiap perbuatan yang melanggar hukum harus diselesaikan pengadilan secara adil dan terbuka.
Untuk menyikapi kasus ini pemerintah RI harus segera melakukan tindakan preventif untuk mencegah bertambahnya kasus ancaman hukuman mati yang menimpa buruh migran Indonesia di luar negeri dan melakukan advokasi . Pemerintah juga harus melakukan sikap yang tegas terhadap Arab Saudi baik secara diplomatik maupun secara hukum, karena apabila proses pengadilan dalam suatu kasus tidak di lakukan secara adil atau secara prosedural, pemerintah Indonesia bisa menuntut secara hukum.
@@@

5 komentar:

  1. SAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259











    SAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259

    BalasHapus
  2. maaf sebelumnya'ini aq cuma mau cerita2 sedikit masalah pribadi aq yang skrn udah lumayan sukses berkat dibantu atas nama mbah sangrego dgn no.beliau 082384038889,awal aq takut hubungi beliau tapi aq beranikan diri telpon dia dan degar arahan beliau,berkat petunjuk beliau ini usaha aq sukses,ini kami tak sombong cuma mau memperkenalkan mbah kepada anda yang lagi kesusahan memikirkan jalan keluar permasalahanya,bagi anda minat silakan aja berurusan degan beliau.terima kasih

    BalasHapus
  3. SAYA INGIN BERBAGI CERITA KEPADA SEMUA ORANG BAHWA MUNKIN AKU ADALAH ORANG YANG PALING MISKIN DIDUNIA DAN SAYA HIDUP BERSAMA ISTRI DAN 3 BUAH HATI SAYA SELAMA 10 TAHUN DAN 10 TAHUN ITU KAMI TIDAK PERNAH MERASAKAN YANG NAMANYA KEMEWAHAN,,AKHIRNYA AKU PILIH JALAN TOGEL INI DAN SUDAH BANYAK PARA NORMAL YANG SAYA HUBUNGI NAMUN ITU SEMUA TIDAK PERNAH MEMBAWAKAN HASIL DAN DISITULAH AKU SEMPAT PUTUS ASA AKHIRNYA ADA SEORANG TEMAN YANG MEMBERIKAN NOMOR MBAH BEJO,,SAYA PIKIR TIDAK ADA SALAHNYA JUGA SAYA COBA LAGI UNTUK MENGHUBUNGI MBAH BEJO DAN AKHIRNYA MBAH BEJO MEMBERIKAN ANGKA GHOIBNYA DAN ALHAMDULILLAH BERHASIL..KINI SAYA SANGAT BERSYUKUR MELIHAT KEHIDUPAN KELUARGA SAYA SUDAH JAUH LEBIH BAIK DARI SEBELUMNYA,DAN TANDA TERIMAH KASIH SAYA KEPADA MBAH BEJO SETIAP SAYA DAPAT RUANGAN PASTI SAYA BERKOMENTAR TENTAN MBAH BEJO..BAGI ANDA YANG INGIN SEPERTI SAYA SILAHKAN CALL/SMS:((_0823_9403_5197_))
    ilmugoibmbahbejo.blogspot.co.id

    BalasHapus
  4. SAYA INGIN BERBAGI CERITA KEPADA SEMUA ORANG BAHWA MUNKIN AKU ADALAH ORANG YANG PALING MISKIN DIDUNIA DAN SAYA HIDUP BERSAMA ISTRI DAN 3 BUAH HATI SAYA SELAMA 10 TAHUN DAN 10 TAHUN ITU KAMI TIDAK PERNAH MERASAKAN YANG NAMANYA KEMEWAHAN,,AKHIRNYA AKU PILIH JALAN TOGEL INI DAN SUDAH BANYAK PARA NORMAL YANG SAYA HUBUNGI NAMUN ITU SEMUA TIDAK PERNAH MEMBAWAKAN HASIL DAN DISITULAH AKU SEMPAT PUTUS ASA AKHIRNYA ADA SEORANG TEMAN YANG MEMBERIKAN NOMOR MBAH BEJO,,SAYA PIKIR TIDAK ADA SALAHNYA JUGA SAYA COBA LAGI UNTUK MENGHUBUNGI MBAH BEJO DAN AKHIRNYA MBAH BEJO MEMBERIKAN ANGKA GHOIBNYA DAN ALHAMDULILLAH BERHASIL..KINI SAYA SANGAT BERSYUKUR MELIHAT KEHIDUPAN KELUARGA SAYA SUDAH JAUH LEBIH BAIK DARI SEBELUMNYA,DAN TANDA TERIMAH KASIH SAYA KEPADA MBAH BEJO SETIAP SAYA DAPAT RUANGAN PASTI SAYA BERKOMENTAR TENTAN MBAH BEJO..BAGI ANDA YANG INGIN SEPERTI SAYA SILAHKAN CALL/SMS:((_0823_9403_5197_))
    ilmugoibmbahbejo.blogspot.co.id

    BalasHapus
  5. ASSALAMU ALAIKUM.WR.WB..SAYA IBU ERSIN DI MALAYSIA, SAYA TERMASUK ORANG YANG GEMAR BERMAIN TOGEL,SETELAH SEKIAN LAMANYA SAYA BERMAIN TOGEL AKHIRNYA SAYA MENEMUKAN NOMOR SEORANG PERAMAL TOGEL YANG TERKENAL KEAHLIANNYA DI SELURUH DUNIA,NAMANYA (KI Sunan Jati ). DAN SAYA BENAR BENAR TIDAK PERCAYA DAN HAMPIR PINSANG KARNA KEMARIN ANGKA GHOIB YANG DIBERIKAN OLEH AKI SUNAN 4D DI PUTARAN MAGNUM TERNYATA BETUL-BETUL TEMBUS. PADAHAL,AWALNYA SAYA CUMA COBA COBA MENELPON DAN SAYA MEMBERITAHUKAN SEMUA KELUHAN SAYA KEPADA AKI SUNAN,,DISITULAH ALHAMDULILLAH AKI SUNAN TELAH MEMBERIKAN SAYA SOLUSI YANG SANGAT TEPAT DAN DIA MEMBERIKAN ANGKA YANG BEGITU TEPAT..,MULANYA SAYA RAGU TAPI DENGAN PENUH SEMANGAT ANGKA YANG DIBERIKAN AKI SUNAN ITU SAYA PASANG DAN SYUKUR ALHAMDULILLAH BERHASIL SAYA JACKPOT DAPAT 550.JUTA,DAN BETAPA BAHAGIANYA SAYA BERSUJUD-SUJUD SAMBIL BERKATA ALLAHU AKBAR…..ALLAHU AKBAR….ALLAHU AKBAR….SEKALI LAGI MAKASIH BANYAK YAA AKI,SAYA TIDAK AKAN LUPA BANTUAN DAN BUDI BAIK AKI SUNAN…, BAGI ANDA SAUDARAH-SAUDARAH YANG INGIN MERUBAH NASIB SEPERTI SAYA TERUTAMA YANG PUNYA HUTANG SUDAH LAMA BELUM TERLUNASI SILAHKAN HUBUNGI KI Sunan Jati DI NOMOR HP: 082_349_535_132

    BalasHapus